HomeEkobisnisBea Cukai Karimun Razia Sasar Pedagang Kios dan Warung Temukan 6.776 Batang...

Bea Cukai Karimun Razia Sasar Pedagang Kios dan Warung Temukan 6.776 Batang Rokok Ilegal

spot_img

“Kami akan terus berupaya untuk menggempur BKC ilegal yang ada di Karimun. Diharapkan dengan adanya operasi pasar ini membuat efek jera kepada pedagang dan penjual toko untuk tidak memperjualbelikan BKC ilegal,” ujarnya.

Hal itu, guna menekan peredaran rokok ilegal untuk dapat menjual dan mengedarkan rokok sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Titik Banjir di Kota Batam ada 28 Lokasi, Apakah Tempatmu Terdampak Banjir Cek Lokasinya

“Tak hanya fokus terhadap rokok illegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA illegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau untuk seluruh masyarakat khususnya para penjual toko untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku sehingga peredaran rokok ilegal dapat dikurangi.

Bahkan, Ia juga menegaskan bagi pelaku penjualan rokok ilegal bisa dijerat dengan pasal 54 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007, dengan ancaman 1 hingga 5 tahun penjara.

“Ada hukuman yang berlaku bagi pedagang yang tidak takut melakukan peredaran rokok ilegal di Karimun,” ujarnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI