“Sementara, jika sistem proporsional terbuka yang dianut, rakyat bisa memilih partainya, bisa memilih orang yang dipercayai bisa menjadi wakilnya, atau keduanya, partai dan orangnya. Inilah Jiwa dan napas dari sistem demokrasi,” katanya.
Sebelumnya gugatan mengenai sistem pemilu diajukan ke MK. Salah satu pemohon gugatan itu adalah pengurus PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono.
Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
BACA JUGA:Â Kemasan Apik dan Harga Murah Membuat Ibu-ibu di Batam Tergoda dan Menyukai MinyaKita
Dalam gugatannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan dan mengubah sistem proporsional pemilu terbuka menjadi tertutup.
Dengan kata lain, pemilih nantinya diharapkan cukup mencoblos partai, bukan lagi sosok caleg yang ikut dalam kontestasi pileg.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan alasan pihaknya ingin pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup karena Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif adalah partai politik (parpol).
“Ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah parpol. Dengan demikian, amat terang dan jelas, parpol lah yang terlibat sangat aktif.
Tidak hanya berperan, serta namun juga berkompetisi sebagai konsekuensi logis. Karena itu parpol yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, termasuk menyusun pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kompetisi pesta demokrasi,” kata Arteria saat memberikan keterangan uji materi di hadapan majelis hakim MK, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, parpol memiliki kewenangan untuk menentukan kader terbaik yang akan bertarung di pemilu. Atas dasar itu, sangat relevan jika parpol juga memiliki hak untuk menentukan kader yang bakal menduduki kursi legislatif. Saat ini agenda sidang tersebut sudah memasuki tahap mendengarkan penjelasan dari pihak terkait.
Terbaru dari sidang tersebut, Munathsir Mustaman yang mewakili Partai Garuda menolak sistem proporsional tertutup karena akan terjadi kemunduran dalam perpolitikan dan kehidupan bangsa Indonesia.
Sebab, masyarakat tidak memilih langsung caleg seperti halnya yang berlaku saat ini, melainkan ditunjuk oleh parpol sebagaimana sebelum Pemilu 2009.
Sejumlah partai-partai di parlemen kemudian merespons masalah ini dengan membuat pernyataan sikap bersama. Delapan dari sembilan partai menyatakan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup. (*/man)



