Sebelum ditangkap tersangka dan korban sempat ditolak Imigrasi untuk berangkat ke Malaysia.
“Mereka kemudian mencoba berangkat melalui pelabuhan Tanjung Balai Karimun, namun kembali ditolak. Pada saat coba berangkat dari Harbour Bay, kami langsung menangkap ketiganya,” ujar Jefri.
BACA JUGA:Â Cegah Maraknya Berita Penculikan Anak, Dinas Pendidikan Buat Edaran ke Sekolah
Saat ini, pihak kepolisian masih tetap melakukan penyelidikan serta pendalaman kasus ini, barangkali ada keterlibatan tersangka lain.
Sementara itu, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
“Perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. R secara langsung datang ke Indonesia merekrut dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai calon PMI, diiming-imingi gaji fantastik,” kata Amingga.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua buah paspor Republik Indonesia serta satu unit handphone merk galaxy S22 Ultra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R (49) dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (*/man)



