Pemusnahan BMMN merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan fungsi utama dari barang agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
BACA JUGA:Â Harga Telur Ayam Masih Tinggi di Batam Ini Keluhan Masyarakat di Pasar
Dalam pasal 5 peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor.
Dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbunan pabean.
“Barang hasil penindakan tersebut merupakan barang impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan” kata Solafudin
Solafudin menambahkan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran impor ilegal. (*/man)



