HomeBatamBea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Barang Elektronik Senilai Rp 720 Juta

Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Barang Elektronik Senilai Rp 720 Juta

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Ribuan barang elektronik dimusnahkan dengan cara dipotong oleh petugas Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama Batam. Petugas memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan dari tahun 2016 hingga 2022 senilai Rp 720 juta dengan total kerugian negara sebesar Rp 154 juta.

Sedangkan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar di Lapangan Kantor Bea dan Cukai Batam, Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA: Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi Lembaga Otoritas Pengawasan Semua Kegiatan Harus Sesuai Ketentuan

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Muhammad Solafudin menerangkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan implementasi dan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat terhadap barang kepabeanan.

“Dalam kurun waktu tersebut telah dilakukan 118 penindakan dengan jumlah barang sitaan yaitu 1.024 buah barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran dan 360 tablet obat-obatan,” ungkap Muhammad Solafudin.

BACA JUGA: Empat Belas Tahun Pelabuhan Kargo Malarko Dibangun di Karimun Kini Mangkrak Miliaran Rupiah Sudah Habis

Barang yang dimusnahkan ini merupakan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam untuk dimusnahkan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI