HomeKepriPemko Tanjungpinang Lelang Sembilan Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemko Ini Syaratnya

Pemko Tanjungpinang Lelang Sembilan Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemko Ini Syaratnya

spot_img

Pelamar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Kemudian, pelamar harus berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan. Tidak hanya sehat jasmani dan rohani, pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

BACA JUGA:Bandara Internasional Batam Buka Rute Batam-Silangit Sumut Dua Kali Seminggu
Persyaratan khusus, pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki pangkat golongan ruang minimal Pembina (IV/a), serta pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun.

Pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website tanjungpinangkota.go.id dan BKPSDM di portal bkpsdm.tanjungpinangkota.go.id. Oleh karena itu, pelamar diharapkan aktif mengakses situs tersebut.

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar, juga tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.

“Para peserta agar berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi ini,” imbau Zulhidayat.

Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, panitia berhak membatalkan hasil seleksi. Bagi peserta yang tidak dapat dan tidak mampu mengikuti salah satu tahapan dinyatakan gugur. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI