I. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri denganayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
1. Surat penjaminan dari Penjamin.
2. Surat keterangan domisili.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
5. Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
6. Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku
7. Tanda Masuk yang masih berlaku.
J. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1. Surat penjaminan dari Penjamin.
2. Surat keterangan domisili.
3. Bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
4. Tanda Masuk yang masih berlaku.
K. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
1. Surat penjaminan dari Penjamin;
2. Surat keterangan domisili;
3. Surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
4. Tanda Masuk yang masih berlaku.
L. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan:
1. Surat penjaminan dari Penjamin.
2. Daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
3. Fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk.
4. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Tessa menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan 2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama.
Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
Sementara untuk prosedur pengurusan Vitas sendiri, berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Datang ke kantor Imigrasi dimana tinggal.
2.Serahkan berkas yang sudah disiapkan ke loket oendaftaran.
3.Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
4.Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
5. Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
6. Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7.Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
8. Sidik jari, pengambilan foto dan pembubuhan tandatangan yang bersangkutan pada blanko Kartu Izin Tinggal Terbatas.
9. Registrasi dan printing;
10. Penandatanganan/otorisasi Kartu Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
11. Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Kartu Izin Tinggal terbatas.
12. Kartu Izin Tinggal Terbatas yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
Masa berlaku Vitas yang diberikan oleh Imigrasi terhadap Orang Asing yakni;
1.Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
2 Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
3.Izin Tinggal terbatas untuk melakukan pekerjaan singkat diberikan untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.
4.Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud point 3, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
5.Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
6.Izin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan tidak dapat diperpanjang.
Bagi Anda yang ingin mengurus Vitas Orang Asing yang akan tinggal di Indonesia silakan lengkapi persyaratan tersebut. (*/man)



