HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Batam sebagai Kota Industri, membutuhkan tenaga kerja yang terampil, khusus bidang-bidang tertentu. Karena itu tidak sedikit industri di Kota Batam, yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Banyak orang asing memiliki industri di Kota Batam. Untuk itu tenaga kerja asing, yang akan bekerja di Indonesia wajib mengurus Visa Tinggal Terbatas (ViTaS). Izin Tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan.
BACA JUGA:Â Ruas Jalan Batam Terendam Banjir Polisi Lalu Lintas Sibuk Atur Pengendara Terjebak Banjir
Humas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang khusus Batam, Tessa mengatakan saat ini untuk orang asing di Kota Batam cukup banyak, baik sebagai tenaga ahli di perusahaan dan juga investor.
Adapun Vitas yang dikeluarkan oleh Imigrasi kelas I Tanjungpinang di Batam meliputi 1.Orang Asing dalam rangka penanaman modal. 2.Bekerja sebagai tenaga ahli; 3.Melakukan tugas sebagai rohaniawan. 4.Mengikuti pendidikan dan pelatihan. 5.Mengadakan penelitian ilmiah. 6.Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
7.Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
BACA JUGA:Â Komoditas Mesin dan Alat Listrik Penyumbang Terbesar Ekspor Kota Batam Selama Agustus Melonjak
Kemudian 8.Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin. 9.Orang Asing eks warga negara Indonesia 10.Wisatawan lanjut usia mancanegara. 11.Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas.
Lalu 12.Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 13.Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. 14.Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
BACA JUGA:Â Tantangan Bank Daerah menuju Konversi Syariah, Ini yang Harus Disiapkan
Tessa, menjelaskan untuk pengurusan Vitas sendiri dapat dilakukan di kantor Imigrasi dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut;
A.Persyaratan Umum, melampirkan : a.Formulir permohonan; 1.Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
2.Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
B.Persyaratan khusus :
a. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
1.Surat keterangan domisili;
2 l.Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
3.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
4.Tanda masuk yang masih berlaku.
C.Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
1.Surat keterangan domisili;
2.Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
3.Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
4.Tanda masuk yang masih berlaku.
D. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
1.Fotokopi akta kelahiran.
2.Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua.
3.Fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
4.Fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
5.Tanda masuk yang masih berlaku.
E.Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1.Surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia.
2.Surat keterangan domisili;
3.Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah.
4.Fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri.
5.Fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku.
6.Fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia;
7.Tanda Masuk yang masih berlaku.
F.Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1.Surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
2.Surat keterangan domisili.
3. Fotokopi akta kelahiran.
4.Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
5 Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
6. Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia;
7.Tanda Masuk yang masih berlaku.
G.Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
1.Surat penjaminan dari Penjamin.
2.surat keterangan domisili.
3. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah.
4. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
5.Tanda Masuk yang masih berlaku.
H.Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1.urat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
2. Surat keterangan domisili.
3.Akta kelahiran.
4. Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku.
6. Fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
7. Tanda Masuk yang masih berlaku.



