BACA JUGA: 66 Ribu Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE Saat Uji Coba Tilang Elektronik di Batam
Dan pada point 4, PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan
dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan begitu, setiap pelaku PPDN yang berusia 18 ke atas belum mendapat vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
“Sesuai dengan surat edaran satgas Covid-19,” kata Melda.
Melda mengimbau masyarakat untuk menunggu vaksin Covid-19 tersedia. Pihaknya telah mengajukan pemesanan vaksin Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.
“Kita tunggu saja. Sampai saat ini belum juga datang,” ujar Melda, Rabu (5/10/2022).
Diakuinya stok vaksin Covid-19 di Kota Batam masih kosong sejak Senin (26/9/2022) hingga saat ini. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam masih menunggu ketersediaan vaksin dari Kementrian Kesehatan. (*/man)



