HomeBatamWarga Batam Bepergian Belum Booster Wajib Tunjuk Surat Negatif Covid-19

Warga Batam Bepergian Belum Booster Wajib Tunjuk Surat Negatif Covid-19

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Masyarakat yang melakukan Perjalanan Dalam Negeri yang belum divaksin Booster, wajib menyerahkan hasil negatif RT-PCR. Namun sayangnya, stok vaksin Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau hingga kini sulit didapatkan warga.

Stok vaksin yang kosong ini menyulitkan sejumlah masyarakat mendapat vaksin sesuai jadwal. Selain itu juga menyulitkan masyarakat yang ingin berpergian ke luar Batam.

BACA JUGA: KEK Galang Batang Bintan Dapat Tambahan Investasi Rp 30 Triliun Bisa Serap 100 Ribu Orang Tenaga Kerja

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Batam, Melda Sari menjelaskan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mendapat vaksin booster dapat merujuk surat edarang Satgas Covid-19 nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Disebutkan dalam huruf G, point 3 yaitu 3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagaiberikut a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

BACA JUGA: Puluhan Kampus Ternama Ikuti Edufair di SMA Yos Sudarso Batam Siswa Bisa Menggali Informasi Kampus yang Diinginkan

b) PPDN berstatus warga negara asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua. c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Selanjutnya d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI