“Jadi setelah selesai baru bisa kami sampaikan, karena kami tidak mau menyampaikan yang masih dalam proses dan belum ada kepastian hukumnya,” ujarnya pula.
Bea Cukai Ungkap TPPU, Puluhan Juta Batang Rokok Luffman Impor Ilegal Digagalkan
Kasus tersebut terungkap pada Oktober 2020, saat Bea Cukai menggelar operasi laut terpadu jaring Sriwijaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan saat melakukan aksi pelaku menggunakan High Speed Crafts (HSC) di perairan Batam Kepulauan Riau.
Setelah melakukan beberapa tahap penyelidikan oleh Kanwil Bea Cukai khusus Kepri. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang akhirnya menetapkan lima belas orang tersangka.
“15 orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” sebut Askolani.
Pada September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD sebagai tersangka.
“LHD terbukti melakukan tindak pidana berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,” kata Askolani.
Hingga pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar.
“Proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” katanya.
Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai mencapai Rp 44,6 miliar.
Askolani menambahkan bahwa penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatera atau Jakarta tanpa pengisian BBM.
Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.
“Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi perlintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu,” ungkapnya.
Belajar dari kasus ini Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait.
Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).
“ Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bea Cukai selalu meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU.
“Koordinasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia,” harapnya. (*/man)



