HomeKepriJaksa Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Acing Terkait Perdagangan Orang

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Acing Terkait Perdagangan Orang

spot_img

BACA JUGA: Ingin Keliling Batam Ayo Naik Trans Batam Tarif Murah Petugas Beri Panduan di Tiap Halte

Menurutnya, anggapan di berbagai pemberitaan selama ini yang mengatakan kliennya melakukan perdagangan manusia adalah keliru.

“Seluruh informasi yang disampaikan itu keliru. Klien kami dalam perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Tpg yang disidang dan diputus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang adalah terkait UU Perlindungan Pekerja Migran. Kami menganggap berita perdagangan orang adalah berita menyesatkan publik,” kata Filemon Halawa saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Filemon menyebut dalam pertimbangan majelis hakim, seluruh saksi yang diperiksa di persidangan tidak kenal dengan Acing.

Selain itu, justru 11 orang PMI saksi yang masih hidup dan menjadi penumpang kapal tenggelam rute Bintan ke Malaysia 15 Desember 2021 lalu, berinisiatif sendiri mencari jalan ke Malaysia.

“Jadi kami tegaskan, klien kami (Acing) tidak benar melakukan perdagangan orang. Bahkan penumpang kapal itu yang mencari-cari jalan ke Malaysia. Poin penting kami sampaikan adalah roh dari perdagangan orang itu adanya eksploitasi, pemaksaan, perbudakan begitu. Ini yang tidak terlihat di persidangan, yang diputus Selasa 16 Agustus 2022,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan bahwa eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

FILEMON HALAWA

“Ini yang tidak terbukti di persidangan. Sehingga kami begitu yakin, klien kami tidak terlibat dalam perdagangan orang. Jadi isu liar selama ini sangat merugikan klien kami. Ini putusan pengadilan, bukan kata saya,” tambahnya.

BACA JUGA  Dorong Semua Warga Terproteksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Daerah Sangat Berperan Penting

Oleh karenanya, Filemon Halawa meminta semua pihak untuk bijak menyampaikan informasi ke publik.

Untuk diketahui, Susanto menjadi terdakwa atas kecelakaan kapal laut miliknya yang mengalami kecelakaan di perairan Malaysia 15 Desember 2022 lalu.

Dalam kecelakaan ini ada 21 orang meninggal dunia dari 60 orang penumpang kapal dan 4 ABK. Ada lima orang lainnya menjadi terdakwa pada perkara tersebut dan divonis berbeda-beda oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

JPU Kejari Bintan menuntut 20 tahun penjara terhadap Acing. Karena tidak terbukti, Acing tidak jadi dihukum 20 tahun penjara dan Majelis Hakim memvonisnya 10 tahun penjara. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI