HARAPANMEDIA.COM, BINTAN- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menilai putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa perdagangan orang yang memvonis 10 tahun dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 20 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan mengajukan banding atas vonis hukuman terhadap terdakwa perdagangan orang, Susanto alias Acing.
BACA JUGA: Camat Akan Jadikan Lomba Sampan Layar Jadi Agenda Tahunan
“Kami akan melakukan upaya banding,” kata Kajari Bintan, I Wayan Riana belum lama ini.
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak pembayaran Restitusi senilai Rp 1, 2 miliar untuk 28 orang korban yang diajukan penuntut umum melalui berkas tuntutannya.
“Dengan berbagai hal inilah, kami dari JPU Kejari Bintan akan melakukan banding,” jelasnya.
Sebagai informasi Acing merupakan terdakwa Penyelundupan Manusia ke Negara Malaysia. Pria bernama Susanto ini di hukum 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
BACA JUGA: Bakamla Tangkap Kapal Vietnam Bersama 17 ABK Sedang Tangkap Ikan di Natuna
Selain Hukuman Penjara, Acing juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan Subsider 2 Bulan Penjara.
Kasus yang menjerat Terdakwa Acing ini atas kasus perdagangan orang yang sebelumnya kapal yang ditumpangi puluhan TKI Ilegal tenggelam di perairan Malaysia di bulan Desember tahun lalu.
Akibat kejadian itu puluhan TKI dilaporkan meninggal dunia dan belasan lainnya selamat. Kasus ini pun kemudian diusut oleh Polda Kepri dan Susanto alias Acing ditetapkan sebagai tersangka dan otak pelaku penyelundupan.
Sebelumnya kuasa hukum Susanto alias Acing, Filemon Halawa angkat bicara. Ia mengatakan, kliennya bukan sebagai pelaku perdagangan manusia (human trafficking).



