HomeBatamPenikam Tukang Parkir di Batam Center Akhirnya Dibekuk Setelah Sebulan Melarikan Diri

Penikam Tukang Parkir di Batam Center Akhirnya Dibekuk Setelah Sebulan Melarikan Diri

spot_img

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Sore harinya pelaku langsung dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kompol Nidya, Kamis (18/8/2022).

Untuk melengkapi penyidikan kasus penikaman ini, penyidik Polsek Batam Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang ada berkas darah, hasil visum dari RS Elisabeth Batamkota dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kini, Bestari sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA: 532 Keluarga Penerima Manfaat Dapat Bantuan Rp 200 Ribu per Bulan Bisa Belanja di Warung yang Dihunjuk

Sebelumnya, kasus penikaman yang dilakukan Bestari ini sempat menimbulkan perselisihan antara dua kelompok massa dari pihak korban dan pelaku penikaman.

Namun, tokoh dari kedua kelompok massa itu sepakat untuk menahan diri dan enyerahkan semua proses hukum pada pihak Kepolisian setelah dipertemukan oleh Kompol Nidya di Mapolsek Batam Kota beberapa waktu lalu. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI