HomeBatamDelapan Bulan Pengadilan Agama Putus 1.179 Kasus Perceraian di Batam Sebagian Penyebab...

Delapan Bulan Pengadilan Agama Putus 1.179 Kasus Perceraian di Batam Sebagian Penyebab Faktor Ekonomi

spot_img

“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” kata Syarkasyi.

BACA JUGA: Warga di Bintan Datangi Kantor Desa Protes Pengelolaan Sapi dan Madu Kelulut Tak Transparan

Jika dirincikan per bulan kasus tertinggi terjadi di bulan Januari 2022 yakni sebanyak sebanyak 267 kasus, lalu Februari 182 kasus. Namun kasus perceraian pasangan suami-istri yang mengajukan ke Pengadilan Agama Batam meningkat pada Maret, mencapai 200 kasus.

Kemudian menurun di April 2022 menjadi 120 kasus, meningkat lagi di bulan Mei yakni 149 kasus dan Juni 2022 sebanyak 185 kasus, Juli 185 kasus serta sampai dengan 11 Agustus 2022 ini 85 kasus.

Sementara itu, jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugatan masih mendominasi kasus yang masuk tahun 2022 ini. Dimana jumlah kasus yang masuk mencapai 1.023 kasus. Sementara yang dikabulkan sebanyak 728 kasus, 94 perkara dicabut, 32 kasus tidak diterima, delapan digugurkan, empat ditolak, serta tiga perkara lainnya dicoret.

“Cerai gugat yang diputus 869 kasus,” jelasnya.

Untuk cerai talak, kasus yang masuk mencapai 350 kasus. Dimana 257 kasus dikabulkan, 28 kasus dicabut, 11 kasus tidak diterima, sembilan digugurkan. Ada juga empat kasus ditolak dan satu lain dicoret oleh pengadilan agama Batam.

 

Dari kasus yang masuk itu, pengadilan agama akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Setelah mediasi ada juga yang mencabut kembali gugatan perceraian atau tidak melanjutkan gugatan perceraiannya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI