HomeBatamDelapan Bulan Pengadilan Agama Putus 1.179 Kasus Perceraian di Batam Sebagian Penyebab...

Delapan Bulan Pengadilan Agama Putus 1.179 Kasus Perceraian di Batam Sebagian Penyebab Faktor Ekonomi

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Selama delapan bulan jumlah janda di Kota Batam meningkat karena mereka mengajukan perceraian di kantor Pengadilan Negeri Batam. Pengadilan Agama Batam mencatat ada sebanyak 1.179 ibu-ibu yang gugatannya dikabulkan sehingga secara otomatis mereka dinyatakan berstatus janda.

Secara akumulasi hingga bulan Agustus, Pengadilan Agama Batam mencatat total gugatan cerai di Pengadilan Agama Batam yang masuk mencapai 1.373 perkara.

BACA JUGA: Pidato Presiden Beri Harapan Peningkatan UMKM Dengan Mendorong Usaha Mikro Masuk Online

“Sampai tanggal 11 Agustus perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Batam mencapai 1.373 perkara,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi, Selasa (16/8/2022).

Ia mengatakan dari perkara yang masuk ini sebanyak 1.179 perkara sudah diputus atau dikeluarkan akta perceraiannya. Sedangkan sisanya, 122 perkara dicabut, delapan perkara ditolak, 43 perkara tidak diterima, 17 digugurkan dan empat perkara dicoret.

Faktor utama terjadinya perceraian di Batam sebagain besar masalah ekonomi, ketidakharmonisan keluarga, kemudian disusul kurang bertanggungjawabnya pasangan.

BACA JUGA: Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Anggota DPRD Kepri Bagi-bagi Bendera ke Masyarakat Belakangpadang

“Penyebabnya adalah masalah ekonomi, tidak memberi nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus dan kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.

Adapun usia yang paling banyak mengajuan perceraian adalah usia 25 tahun sampai 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan pemicu dan sekaligus keretakan rumah tangga.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI