HomeBatamTerima Deviden Berdasarkan Laba, Pemko Batam Akan Setor Modal Rp 300 Miliar...

Terima Deviden Berdasarkan Laba, Pemko Batam Akan Setor Modal Rp 300 Miliar ke Bank Riau Kepri

spot_img

 

BACA JUGA: Batam Penyumbang Investasi Penanaman Modal Asing Terbesar di Kepri Capai 79,16 Persen

Adapun alasan penambahan modal ke Bank Riau Kepri ini dilakukan karena selama ini pembagian laba perusahaan ke pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki cukup baik. Dari investasi sebelumnya sebesar Rp 50 miliar, tahun 2021 deviden untuk Kota Batam sebesar Rp 12 miliar.

“Artinya bahwa, positif BRK bila kita menyertakan modal (Rp 300 miliar) itu,” katanya.

Selanjutnya, investasi sebesar Rp 50 miliar yang selama ini dimiliki Kota Batam, posisi Kota Batam berada di peringkat ke-7 sebagai pemegang saham Bank Riau Kepri. Kalah jauh dari Kabupaten Meranti dan Kabupaten lainnya.

Sehingga, dengan penambahan Rp 300 miliar ini, maka posisi Kota Batam sebagai pemegang saham di Bank Riau Kepri berada di empat besar.

“Artinya empat besar. Maka posisi Perda ini sudah disepkati, Pemerintah Kota Batam mulai bisa melakukan penambahan modal,” katanya.

Selain penambahan modal di Bank Riau Kepri, dalam Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 itu juga disebutkan penambahan modal untuk dua Badan Usaha Milik Daerah. Yaitu PT Pembangunan Batam dan PT Pelabuhan Batam yang masing-masing mendapatkan tambahan dari Kota Batam sebesar Rp 50 miliar.

 

BACA JUGA: PT Mc Dermott Indonesia Akan Rekrut 12 Ribu Tenaga Kerja Hingga 2024, BP Batam Beri Dukungan Penuh

Adapun penambahan modal untuk dua BUMD itu dilakukan agar kedepannya usaha yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat bisa diambil oleh kedua BUMD ini. Terutama untuk PT Pembangunan Batam.

Penyertaan tambahan modal untuk Bank Riau Kepri dan dua BUMD itu dinilai baik. Sehingga Perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 ini disepakati karena tambahan modal itu diberikan kepada orang-orang yang profesional di bidangnya.

BACA JUGA  Buka Akses Ekonomi, Pemprov Riau Bangun Lima Unit Jembatan Dengan Anggaran Rp51 Miliar

“Karena pada prinsipnya BUMD itu adalah profit oriented. Maka harusnya sangat bagus. Jadi hari ini disepakati dan diparipurnakan karena kuorum, maka perubahan perda nomor 3 tahun 2014 ini sudah disepakati oleh DPRD,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI