Fajrian juga menuturkan, harta yang ditelusuri adalah harta bergerak maupun tidak bergerak dari tahun 2018 hingga tahun 2022 ini.
“Jadi tidak ikut terhadap harta kekayaan dibawah tahun 2018,” tuturnya.
Fajrian juga menjelaskan, bahwa dalam kasus korupsi pengadaan TPA ini, penyidik juga telah menerima pengembalian duit korupsi TPA sekitar Rp 62,5 juta dari 6 orang saksi.
BACA JUGA:Â Perpani Batam Cari Bibit Atlet Panah, Adakan Seleksi Pemanah di Batam
Adapun uang yang dikembalikan dari 6 orang saksi bervariasi, ada yang kembalikan Rp 2 juta, Rp 5 juta dan Rp 7 juta.
“Jadi untuk tiga orang tersangka sama sekali belum ada mengembalikan kerugian negara, selain 6 orang saksi yang kita periksa,” ungkapnya.
Fajrian juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan berkas ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Masa penahanan tiga orang tersangka saat ini ditambah 40 hari lagi oleh JPU, setelah masa 20 hari pertama selesai,” tuturnya. (*/man)



