BACA JUGA:Â Onderdil Motor sampai Perawatan Tubuh Paling Banyak Dicari Lewat Belanja Online
Adapun barang yang diambil oleh tersangka kalung emas, cincin emas dan tas merek converse serta uang tunai kurang lebih sekitar Rp 7 juta. Dalam kejadian itu korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung.
BACA JUGA:Â Perkuat Pertahanan di Perbatasan, Kemenhan Akan Tambah Alutsista dan Prajurit di Pangkalan Udara Natuna
Tak lama setelah menerima laporan, Polsek Sagulung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Hasmir langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di seputaran Ruli Bahari Batuaji.
Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung bergerak menuju Ruli Bahari Batuaji dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku beserta motor yang digunakan pelaku dan obeng yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencurian. Kedua pelaku kini sudah mendekam di Sel tahanan Mapolsek dan ancaman hukuman maksinal 5 tahun. (*/man)



