HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku penipuan penjualan rumah dari tempat persembunyiannya.
Sukrisno seorang developer perumahan di Tanjungpinang ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap konsumennya saat menjual rumah.
Merasa ditipu oleh pelaku, korban bernama Sumiyatun pun melaporkan pelaku ke Polresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Polisi Hadiahi Dua Pencuri Timah Panas Karena Melawan saat Ditangkap
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan ini dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
“Kejadiannya Oktober 2017 lalu. Saat itu, korban bernama Sumiyatun mendatangi Sukrisno, dengan niat untuk membeli sebuah rumah. Pelaku menawarkan rumah type 36/84 kepada korban, dengan harga mencapai Rp 80 juta,” terang Awal, Rabu (27/7/2022).



