HomeKepriDeveloper Perumahan di Tanjungpinang Tipu Konsumen Rp 80 Juta, Pelaku Ditangkap...

Developer Perumahan di Tanjungpinang Tipu Konsumen Rp 80 Juta, Pelaku Ditangkap di Bandung

spot_img

BACA JUGA: Injak Rem saat Menyalakan Mobil Matik Untuk Memastikan Mobil Dalam Keadaan Diam Sewaktu Dinyalakan

Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga kuat tersangka Sukrisno telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372.

Dari keterangan Sumiyatun (korban) menawarkan untuk membayar rumah tersebut secara bertahap. Awal pembayaran, Sumiyatun memberikan uang ke pelaku sebesar Rp 25 juta.

 

BACA JUGA: Onderdil Motor sampai Perawatan Tubuh Paling Banyak Dicari Lewat Belanja Online

“Jadi si korban ini diminta utuk menandatangani semua berkas administrasi, kemudian pelaku memberikan lembaran Control Card serta selembar surat pemesanan rumah ke korban,” kata Awal.

Selanjutnya korban membayar sisanya sebesar Rp 30 juta, dan apabila sudah lunas korban sebagai pelapor akan dipanggil untuk menandatangani sertifikat.

“Sampai sekarang pelaku tidak ada kabar, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta,” tuturnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI