HomeBatamPemko Batam Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak, Hapus Semua Denda Pajak PBB

Pemko Batam Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak, Hapus Semua Denda Pajak PBB

spot_img

Program ini sudah disosialisasikan pada hari ini, bersama sejumlah wajib pajak di Planet Holiday Hotel.

 

BACA JUGA: PLN Batam Sosialisasi Permen, Kenaikan Tarif Listrik Jangan Sampai Memberatkan Konsumen

“100 persen bebas denda dan bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik,” ujarnya.

Selain penghapusan denda dan bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.

 

BACA JUGA: DJP Kepri Berhasil Kumpulkan Rp 1,19 Triliun Pajak Lewat Pengungkapan Sukarela

Adapun, keringan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016. Kemudian, diskon 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017-2019, dan diskon 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020-2021.
Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman esppt.batam.go.id. “Mari manfaatkan segera, kesempatan terbatas,” ujarnya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI