HomeBatamPemko Batam Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak, Hapus Semua Denda Pajak PBB

Pemko Batam Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak, Hapus Semua Denda Pajak PBB

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Untuk memulihkan ekonomi daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan keringanan bagi wajib pajak di Batam. Adapun, keringanan yang diberikan yakni penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak.

Dengan adanya kebijakan Wali Kota Batam itu, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak dibebankan ke wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

 

BACA JUGA: Pelaku Pedofil Ajak Para Korban Tonton Film Dewasa Pakai Smartphone

“Ini sebagai dukungan kami kepada para pengusaha semua sektor demi percepatan pemulihan ekonomi Batam,” ujar Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (27/7/2022).

Ia berharap, wajib pajak memanfaatkan program tersebut agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.

“Pajak yang dibayarkan, semata-mata demi pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan, program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI