“Jadi tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kosannya. Tersangka melancarkan aksinya dengan mengunci kamar kos setelah itu memberi uang berkisar Rp 10 sampai Rp 20 ribu,” terangnya.
Tidar menjelaskan, bahwa keenam korban merupakan anak di bawah umur, dan merupakan anak-anak yang sering membantu tersangka membawakan barang dagangannya.
“Jadi setiap korban mengantar dagangannya ke rumah pelaku, disitulah pelaku melakukan perbuatannya dari Mei hingga Juli 2022,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Buka Popda di Bintan, Berharap Lahir Atlet Terbaik di Kepri
Tidar menambahkan, bahwa perbuatan tersangka baru terungkap setelah orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya, dan membuat laporan ke Mapolsek Bintan Utara.
“Setelah laporan diterima, tersangka langsung kita amankan saat itu juga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU 17 tahun 2016 tentang Perppu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KHUP juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/man)



