HARAPANMEDIA.COM,BATAM-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri menggrebek pabrik gelap narkotika jenis sabu di kawasan elit Perumahan Sukajadi Batam, Kepri.
Lokasi Cluster Nirwana, merupakan komplek perumahan mewah yang berada paling ujung di kawasan perumahan Sukajadi. Jika bertolak dari pintu utama, perkiraan 1 km ke dalam.
Memasuki lokasi ini, tidak begitu mudah. Di pintu utama masuk, portal menggunakan card penghuni kawasan. Jika tidak, petugas Sekurity akan menanyakan tujuan pengunjung dan wajib meninggalkan kartu identitas pengenal di pos Sekurity.
BACA JUGA:Â BNN Ungkap Keterlibatan Mantan Polisi Malaysia Produksi Sabu di Perumahan Elit di Batam
Petugas pengamanan, selain di portal masuk, juga ada pos Sekurity ditiap cluster perumahan.
Bagi orang yang baru pertama kali memasuki kawasan ini, untuk mencari Jalan Pandan Laut nomor 23 cluster Nirwana akan sedikit kesulitan lantaran banyaknya jalan berukuran sama .
Apalagi, lokasi yang dijadikan pabrik sabu-sabu ini terlihat rindang disekeliling pohon rimbun dengan kontur tanah yang miring menanjak ke arah bukit hutan Sukajadi.
Lokasi ini pun dimanfaatkan tiga pelaku, Yakni Murti (mantan polisi Malaysia) bersama rekannya tersangka Nario Santoso dan Abdul Sale untuk memproduksi sabu-sabu.
BACA JUGA:Â Gubernur Kepri Perintahkan Dishub Selesaikan Survey Untuk Tetapkan Tarif Minium Driver Online
Rumah dengan konsep minimalis berukuran Type 46 itu memang sengaja disewa tiga pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku rela membayar uang sewa rumah dalam satu bulan sebesar Rp 7 juta pada pemilik rumah.
Rumah itu berisikan tiga kamar besar dilengkapi ruang tamu yang luas serta dapur. Bangunan rumah yang dihuni tiga pelaku itu berdempetan satu bangunan dengan rumah lainnya layaknya cluster.
Meski bangunannya saling berdekatan antar tetangga tak mengurangi kemewahan rumah dan lingkungan lantaran ditumbuhi pohon rindang dan kawasan hijau.



