“Kami minta Gubernur membuat SK terkait tarif dasar umum driver online,” kata Feri.
Sebelumnya pihaknya sudah sepakat menetapkan Rp 24 ribu tarif minumum. Kemudian 20 persen dipotong untuk aplikator.
Dalam aksi itu mereka mengibarkan banner dan bendera merah putih yang bertuliskan menuntut pengesahan tarif minimum 24K.
“Kita sudah gelar aksi di kantor Gubernur tapi ditemui oleh Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Seorang Orator Pria menggunakan pengeras suara.
Diakuinya driver online roda empat yang terdaftar lebih dari 12 ribu orang. Namun yang datang perwakilannya sekitar 500 orang.
“Kalau sampai belum dibuat SKnya sampai Agustus, kami akan turun lagi,” katanya.
Diakuinya tarif minimum driver online Rp.8.800 sudah diterima sejak 2017 lalu. Namun Gubernur Kepri tak juga mengesahkan aturan tarif minimum. (*/man)



