HomeBatamDishub Kepri Bersama Perwakilan Driver Online Batam Survei Kebutuhan Alat Transportasi Acuan...

Dishub Kepri Bersama Perwakilan Driver Online Batam Survei Kebutuhan Alat Transportasi Acuan Penetapan Tarif Baru

spot_img

“Ketentuan tarif biasanya 20 persen ke atas untuk aplikator. Lalu ada sisanya yang lain-lain. Sisanya aplikator yang mengatur. Namun mereka menggunakan SE 2017 salah satunya itu,” katanya

Head of Regional Corporate Affairs Go-jek Sumatera, Aji Wihardandi menuturkan bahwa saat ini pihaknya hanya menunggu hasil keputusan dari Pemerintah Provinsi Kepri.

Pihaknya akan mengikuti setiap keputusan, walaupun keputusan tersebut adalah kembali menaikkan tarif batas bawah dari yang telah berlaku saat ini.

“Kami saat ini menggunakan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Dalam aturan itu batas bawah Rp 4.000 per kilometer. Kalau ada aturan baru, kami sifatnya akan mengikuti,” kata Aji, Selasa (19/7/2022).

 

BACA JUGA: Driver Gojek di Batam Unjuk Rasa Minta Gubernur Kepri Tetapkan Tarif Minimum Rp 24 Ribu

Diakuinya saat ini Kepulauan Riau memang tidak memiliki aturan mengenai batas bawah bagi tarif seluruh aplikasi transportasi online.

“Memang saat ini Kepri belum miliki batas minimum. Namun Pemerintah Daerah pasti saat ini tengah menggodok hal ini, sembari melihat variabel apa saja yang mendukung apabila batas tarif minimum mengalami kenaikan,” tuturnya.

Disinggung mengenai potongan sebesar 20 persen yang dikeluhkan oleh mitra driver, Aji menerangkan bahwa potongan ini digunakan untuk kembali dinikmati oleh mitra driver. Mulai dari pengembangan aplikasi, hingga segala jenis asuransi bagi mitra driver hingga pengguna.

“Memang dari Rp 4.000 ini kita ada potongan sebesar 20 persen. Namun hal itu kembali lagi ke driver, mulai dari pengembangan aplikasi sampai kepada asuransi,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI