HomeKepriKomisi Pengawasan Persaingan Usaha Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Tarif Tiket...

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Tarif Tiket Batam -Singapura

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM-Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami laporan mengenai dugaan pelanggaran pada penetapan harga atau tarif tiket kapal ferry rute internasional Batam-Singapura.

Seperti diketahui, harga tiket kapal ferry internasional Batam-Singapura beberapa kali mengalami perubahan harga secara serentak di waktu bersamaan.

Perubahan harga terakhir terjadi pada Selasa 21 Juni 2022.

Waktu itu pihak kapal ferry serentak menurunkan harga tiket sebesar Rp 100 ribu.

Dengan penurunan tersebut, tiket dari Batam ke Singapura menjadi Rp 400 ribu sekali jalan, dan Rp 700 ribu pulang pergi (two way)

BACA JUGA:Dishub Kepri Bersama Perwakilan Driver Online Batam Survei Kebutuhan Alat Transportasi Acuan Penetapan Tarif Baru

Sebelum 21 Juni 2022, harga tiket kapal ferry Batam-Singapura melonjak tajam Rp 500 ribu sekali jalan dan Rp 800 ribu pulang pergi.

Kondisi harga tiket ferry internasional Batam-Singapura yang naik serentak tiba-tiba dan kemudian turun lagi serentak tiba-tiba dianggap anomali. Apalagi harganya semua sama, tidak saling berbeda antara perusahaan kapal.

Anomali tersebut kemudian menjadi perhatian KPPU setelah adanya laporan masuk dari masyarakat terkait hal tersebut.

 

BACA JUGA:Driver Gojek di Batam Unjuk Rasa Minta Gubernur Kepri Tetapkan Tarif Minimum Rp 24 Ribu

Ketua KPPU Kantor Wilayah I Sumatera di Medan, Ridho Pamungkas dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kepri di Gedung Graha Kepri, Senin (18/7/2002) mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan masyarakat tersebut.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI