Undang-undang tersebut menuliskan bahwa suami yang istrinya melahirnya berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan tetap mendapat bayaran.
Hal ini tertulis di Pasal 93 ayat 4:
“isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.”
Cuti ayah atau yang dikenal sebagai paternity leave ini bukan asal liburan. Namun cuti ini juga punya banyak manfaat untuk ibu.
Ada berbagai manfaat cuti ayah 40 hari atau cuti ayah paternity leave, misalnya mengurangi depresi pada ibu yang baru melahirkan sampai meningkatkan semangat kerja dan mendukung kenaikan karier suami, hingga meningkatkan hubungan pasangan suami istri pasca melahirkan. (Ven)



