HomeNEWSRUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Mempertimbangkan Cuti Ayah 40 Hari

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Mempertimbangkan Cuti Ayah 40 Hari

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA Cuti ayah dikenal sebagai cuti ayah paternity leave tengah dipertimbangkan oleh para wakil rakyat dalam RUU KIA atau Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak mempertimbangkan soal cuti ayah 40 hari. 

Hal ini tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi ‘Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari’.

Namun bagaimana aturan soal cuti ayah selama ini? Mengapa dibuat aturan baru soal cuti ayah 40 hari?

BACA JUGA : Mantan Petinju Aniaya Warga Usia Salat di Masjid Hanya Gara-gara Sepele

Sebenarnya cuti ayah ini sudah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 93. Tak cuma mengatur soal lamanya cuti, namun UU ini juga mengatur bahwa suami yang cuti karena istrinya melahirkan juga harus tetap dibayar.

Dalam aturan pasal 93 ayat 2 tertulis “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;”

BACA JUGA : Pernyataan Kontroversial Mahathir Klaim Kepri dan Singapura Pengamat Sebut Hanya Pansos

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI