Mendorong percepatan penetapan peraturan daerah untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat termasuk pemetaan wilayah adat dan pemberdayaan masyarakat, secara pro-aktif mengakomodir kebutuhan perizinan guna pendaftaran tanah masyarakat.
Pemberdayaan di wilayah pesisir dan pulau kecil dengan tetap memperhatikan lingkungan dan investasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita mempercepat sertifikasi lahan masyarakat pesisir dan di atas air di seluruh wilayah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan, dan berperan aktif mencegah perubahan iklim melalui pengelolaan kawasan mangrove di wilayah pesisir dan pulau kecil,” ujar Ansar.
Sedangkan deklarasi oleh pemerintah pusat, lanjut Ansar, GTRA pusat berkomitmen untuk melakukan dialog secara intensif dengan kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai sampai tingkat pemerintah desa.
Karena itu untuk melaksanakan reforma agraria, mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta dengan baik, menyusun peta indikatif tumpang tindih IGT dan menyelesaikan tumpang tindih untuk mendukung terwujudnya provinsi dan kabupaten/kota bebas tumpang tindih 2025.
Kemudian, menyusun proses bisnis lintas kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang, penerbitan izin usaha, pendaftaran tanah, dan penetapan kawasan hutan guna mencegah munculnya potensi tumpang tindih untuk keberhasilan program reforma agraria.
Mendorong percepatan pelepasan kawasan hutan bagi kampung-kampung tua masyarakat adat, lokal dan tradisional yang akan dilanjutkan dengan proses percepatan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah dengan tetap memperhatikan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, berkomitmen untuk mengakomodir percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lokal dan tradisional, melalui integrasi data terkait antar kementerian/lembaga dan kemudahan pelepasan kawasan hutan.
BACA: Harbourfront Singapura Dibuka 15 Juni, Wisman yang Datang ke Batam Akan Disambut dengan Musik Melayu
Selain itu, pemberian perizinan dan/atau penetapan hak atas tanah sesuai kebutuhan masyarakat adat, lokal dan tradisional, dengan tetap memperhatikan ketentuan berbagi pakai data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mencegah perubahan iklim dengan menyusun proses bisnis lintas kementerian/lembaga dan pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan kawasan mangrove yang efektif dan terpadu.
Mengakomodir kepentingan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan mangrove secara berkelanjutan, termasuk keterlibatan dan kepentingan perempuan, dan menjaga kedaulatan wilayah yuridiksi NKRI dengan mempercepat dilaksanakannya tindakan administratif bagi 25 pulau kecil terluar yang berada dalam kawasan hutan.
“Terakhir deklarasi bersama yang dibacakan berisi pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendeklarasikan GTRA Summit 2022 sebagai momen kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah Indonesia,” katanya.
Ia juga sepakat untuk melaksanakan rencana aksi hasil GTRA Summit 2022 sampai dengan tahun 2023, dan GTRA Summit 2023 akan dilaksanakan di Kepri. (*/man)


