Adapun jalur PPDB ini, zonasi, afirmasi dan berprestasi. Rianawati berharap, PPDB di SDN 010 Batam Kota ini bisa berjalan dengan lancar dan tetap kondusif.
“Saya berharap kepada wali murid, daftarkanlah anak sesuai dengan umurnya. 7 tahun pasti diterima. Kalau seandainya, pendaftaran kurang, diambil anak yang berada di bawah 7 tahun misal 6 tahun 11 bulan begitu seterusnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan sistem pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih dilakukan secara daring melalui website. Cara ini tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19.
“Tahun ini kita tetap melaksanakan secara daring,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.
Untuk jenjang Paud atau Taman Kanak-Kanak (TK) diatur satuan pendidikan masing-masing secara luring. PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) pendaftaran mulai 6 sampai dengan 10 Juni 2022.
“Pengumumannya tanggal 13 Juni 2022 dan pendaftaran ulang 15 sampai 17 Juni 2022,” ujarnya.
Pendaftaran tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan mulai dari 13 hingga 17 Juni 2022. Pengumuman 20 Juni 2022. Pendaftaran ulang 22 sampai 24 Juni 2022.
Persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat Paud dan TK :
1. Kelompok Paud berusia 4 tahun dan paling rendah 3 tahun.
2. Kelompok A : TK paling rendah umur 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
3. Kelompok B : Paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun
4. Memiliki akta lahir atau surat keterangan akhir.
Persyaratan umum satuan Pendidikan tingkat SD :
1. Umur 7 tahun
2. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
3. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
5. Memiliki akta kelahiran
6. Kartu Keluarga
7. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
8. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
Persyaratan PPDB tingkat SMP :
1. Telah menamatkan SD atau sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah
2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
3. Kartu keluarga
4. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun atau dalam keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka Surat Keterangan domisili diterbitkan oleh RT RW yang dilegalisir oleh kelurahan.
5. Peserta didik jalur afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah.
6. Bukti prestasi yang dimiliki
7. Memiliki sertifikat membaca Al’Quran bagi yang beragama Islam dan Surat Keterangan memahami baca Kitab bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu. (*/man)



