BACA:Â 446 Jemaah Calon Haji asal Kepri Terbang Kloter Pertama dari Hang Nadim Batam
Akibat kejadian itu, keduanya langsung dilarikan ke RSAL akibat perkelahian.
“Jadi dalam kejadian itu korban meninggal setibanya di rumah sakit. Sementara tersangka harus dirawat akibat luka berat dibagian kepala dan paha,”jelasnya.
Tidar juga menambahkan, setelah tersangka pulih langsung dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan menetapkan Wan Junfeng sebagau tersangka.
“Kalau terkait dengan izin tinggal tersangka yang berakhir sejak 24 Mei 2022 lalu kita masih berkoordinasi dengan konsulat Tiongkok dan Imigrasi,”ungkapnya.
BACA:Keuangan Pemko Dapat Nilai WTP, Pusat Berikan Insentif Daerah Rp 25,7 Miliar
Disinggung apakah tersangka akan di hukum di Tiongkok setelah ditetapkan tersangka di Indonesia,Tidar memastikan bahwa tersangka akan di hukum di Indonesia sesuai dengan aturan yang ada.
“Tapi nanti kita akan berkoordinasi lagi dengan Konsulat Tiongkok untuk proses selanjutnya,”jelasnya.
Tidar juga menambahkan, dalam kejadian ini tersangka disangkakan Pasal 340 KHUP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KHUP (pembunuhan) dan Pasal 351 ayat 3 KHUP (penganiayaan) dan ancamannya di atas 5 tahun. (*/man)



