– RI 23 : Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
– RI 24 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
– RI 25 : Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
– RI 26 : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dulu Menteri Perhubungan)
BACA:Â Selama Libur Lebaran Batam Pertahankan Nihil Kasus Covid-19, Warga Tetap Pakai Masker
– RI 27 : Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)(dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
– RI 28 : Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
– RI 29 : Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
– RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
– RI 31 : Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
– RI 32 : Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
– RI 33 : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
– RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
– RI 35 : Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
– RI 36 : Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
– RI 37 : Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
– RI 38 : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
– RI 39 : Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
– RI 40 : Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
– RI 41 : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
– RI 42 : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Selain itu, ada pula pelat nomor kendaraan untuk pejabat di jajaran TNI, Polri dan pemerintahan. Kode huruf pada pelat nomor khusus ini berada di belakang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
– RFS : Reformasi Sekretariat Negara,
– RFP : Reformasi Polisi,
– RFD : Reformasi Darat,
– RFL : Reformasi Laut,
– RFU : Reformasi Udara.
Selain itu, para pejabat setara eselon 2 atau di bawahnya di kementerian juga memiliki kode pelat nomor kendaraan khusus, yaitu RFO, RFH, dan RFQ. Selain itu para pejabat negara lainnya juga punya kendaraan dengan plat tertentu yang sudah ditetapkan lewat peraturan. (Redaksi)



