Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT. Antam dan VP PT Antam Fredy Utama menyampaikan, permasalahan hibah tersebut diawali sejak 2 Maret 1998 ketika PT. Antam menghibahkan lahan paska tambang kepada Pemkab Kepulauan Riau yang saat ini Pemkab Bintan seluas 243,57 Hektare di Kota Tanjungpinang.
“Sejak awal 2020 hingga saat ini telah beberapa kali diadakan pertemuan yang intinya untuk mengklarifikasi, mempertegas, dan mengidentifikasi aset. Pada Februari tahun lalu juga sudah dilakukan pengecekan lokasi,” jelas Fredy.
Menanggapi hal tersebut, Endang mengatakan agar lahan paska tambang yang seharusnya menjadi milik negara atau daerah dapat diamankan sehingga negara atau daerah tidak dirugikan, apalagi mengingat nilai aset tersebut sangat signifikan.
“Kepada Ketua Tim Penyelamatan Aset Guna memulihkan aset hibah, diharapkan segera lengkapi peta dan berkas-berkas pendukung, identifikasi awal lokasi bersama Kajari, juga BPN,” pesan Endang.
Ketua Tim Satuan Tugas Wilayah 1 Direktorat 1 Koordinasi Supervisi KPK, Maruli Tua Manurung, menambahkan untuk membantu dalam menyelesaikan masalah aset tersebut.
Tim KPK juga akan terus berkoordinasi dan memonitor para pihak terkait agar penyelesaian permasalahan lahan di Kota Tanjungpinang dapat dituntaskan sesuai aturan yang berlaku. (Redaksi)



