Hal ini berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksinasi sampai dosis kedua atau ketiga (booster).
Aturan ini berlaku bagi PPLN yang masuk lewat pelabuhan laut Tanjung Benoa Bali, Batam Kepri, Tanjungpinang Kepri, Bintan Kepri, Nunukan Kalimantan Utara, Tanjung Balai Karimun Kepri, Dumai Riau, dan Tarempa Kepri.
Menurut Rudi, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pariwisata di Batam dan Kepri.
Dengan dimudahkannya prosedur masuk PPLN ke Indonesia, maka semakin banyak wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Batam.
“Ini bisa memudahkan orang yang masuk ke Batam, jadi wisman yang cuma mau dua hari wisata tidak perlu bayar mahal lagi. Pariwisata akan meningkat dengan sendirinya,” jelas Rudi. (Redaksi)



