HARAPANMEDIA.COM,BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset Kawasan Wisata Dendang Melayu dengan PT Vendoor Mebelia Indonesia (VMI) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan perjanjian dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy.
Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Diabudpar) Kota Batam Ardiwinata, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kristijanindyati Puspitasari, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Firmansyah mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis Pemko Batam dalam mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal agar menjadi aset produktif dan bernilai ekonomi.
“Harapan kami, kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Batam sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.
Firmansyah juga menyampaikan apresiasi kepada LMAN yang telah memberikan pendampingan kepada Pemko Batam selama proses penyusunan kerja sama tersebut. Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua aset milik Pemko Batam yang berhasil dioptimalkan melalui skema kerja sama pemanfaatan, yakni Kawasan Wisata Dendang Melayu dan Pasar Induk.
BACAJUGA:PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi Kuatkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga



