Menurutnya, sebelum penandatanganan perjanjian dilakukan, PT Vendoor Mebelia Indonesia telah memenuhi kewajiban penyetoran awal kepada kas daerah sebesar Rp598 juta.
“Ke depan kami berharap kerja sama ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus menghadirkan kawasan wisata yang lebih produktif dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” katanya.
Sementara itu, Plt Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam kepada perusahaan sebagai mitra pengelola Barang Milik Daerah di Kawasan Dendang Melayu selama 30 tahun.
Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mengembangkan potensi Kawasan Dendang Melayu menjadi destinasi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai aset daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam. Kami berkomitmen mengembangkan potensi Dendang Melayu agar menjadi kawasan yang semakin maju, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan nilai aset milik Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Berdasarkan perjanjian tersebut, objek kerja sama berupa aset tetap tanah milik Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Wisata Dendang Melayu dengan luas sekitar 43.109,47 meter persegi atau 4,31 hektare. Pemanfaatan aset diperuntukkan bagi pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata beserta sarana dan prasarana penunjangnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret Pemko Batam dalam mengubah aset yang sebelumnya belum produktif menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus memperkuat sektor pariwisata dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Batam.(*/man)



