HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Setiap manusia harus selalu siap menghadapi kematian pada waktu yang tak terduga karena umur adalah rahasia Tuhan yang tidak diketahui oleh siapapun..
Meskipun jarang terjadi, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya terkait bagaimana nasib uang tabungan nasabah sebatang kara dan tidak memiliki keluarga atau teman yang sudah meninggal jika tak kunjung diklaim ahli waris?
Selain itu, banyak juga orang yang mempertanyakan apakah uang-uang tersebut akan otomatis menjadi milik bank.
Apabila tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan dia adalah ahli waris yang sah, maka harta berbentuk tabungan itu akan menjadi harta terbengkalai (tak terurus).
Pasal 1127 KUHPerdata menyebutkan bahwa:



