HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Tingginya tingkat pertumbuhan penduduk di Kota Batam, berkorelasi dengan angka kematian yang signifikan. Kini lokasi pemakaman semakin sempit sehingga dibutuhkan Perda yang mengatur agar bisa menata dengan tepat. Menikapi permintaan pemakaman itu Pemerintah Kota Batam, memberikan perhatian khusus bersama dengan DPRD Kota Batam.
Lembaga eksekutif ini mengusulkan agar ada penataan dan lahan tambahan untuk pemakaman. Oleh karena itu DPRD Kota Batam membentuk Pansus untuk membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Kini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai bekerja membahas terkait penyelenggaraan pemakaman tersebut.
BACA JUGA:Â Masyarakat Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Diberikan Santunan dan Sertifikat Hak Milik
Wakil Ketua DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda mengatakan saat ini sangat mendesak penataaan pemakaman di Batam, karena angka kematian yang tinggi dengan jumlah penduduk yang terus meningkat di Batam.
“Sudah saatnya ada aturan yang mengatur terkait dengan penyelenggaraan pemakanan di Batam,” kata Yunus Muda beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui anggota dewan, dan jajaran Pemerintah Kota Batam, mulai membahas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman di Kantor DPRD Batam, pada Rabu (22/5/2024). Rapat dipimpin Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Udin P Sihaloho.
Pada kesempatan itu, Tim Pansus tidak menerima penjelasan terkait rincian titik-titik lokasi pemakaman sesuai dengan Rencana Desain Tata Ruang (RDTR). Pasalnya, tidak semua dinas terkait hadir dalam rapat itu. Seperti diketahui, total rencana lahan yang akan dialokasikan untuk pemakaman di Batam mencapai 140 hektare.


