HARAPANMEDIA.COM,TANJUNGPINANG– Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) keluar masuk Kepri telah dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi Kepulauan Riau.
Surat Edaran Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 terbaru ini baru ditanda tangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada 26 April 2022 ini mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan antar pulau dan pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Kepri.
BACA:Deretan Negara Penyumbang Emas Terbesar Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Dimana bagi pelaku perjalanan menuju antar pulau yang ada di Kepri tidak perlu melakukan tes antigen bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap menggunakan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.



