HomeKepriGubernur Ansar Ahmad Keluarkan Aturan Terbaru Keluar Masuk Kepri

Gubernur Ansar Ahmad Keluarkan Aturan Terbaru Keluar Masuk Kepri

spot_img

 

BACA: Perlu Diwaspadai Gejala Hepatitis Misterius Akut Pada Anak

Terhadap pelaku perjalanan antar provinsi atau keluar dari daerah Kepri memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang masuk ke daerah Kepri bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Bagaimana dengan anak usia dibawah 17 tahun dan dibawah 6 tahun?

BACA: Kisah TKW Ilegal Asal Brebes Tak Digaji dan Disiksa Majikan
Bagi pelaku perjalanan anak dengan usia di bawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Sedangkan anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Redaksi)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI