BACA:Â Perlu Diwaspadai Gejala Hepatitis Misterius Akut Pada Anak
Terhadap pelaku perjalanan antar provinsi atau keluar dari daerah Kepri memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang masuk ke daerah Kepri bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Bagaimana dengan anak usia dibawah 17 tahun dan dibawah 6 tahun?
Sedangkan anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Redaksi)



