HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga saat ini tengah menyelidiki kasus kerusuhan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di kawasan Pos Polisi, Traffic Light Jodoh, Kota Batam. Aksinya yang direkam seorang warga mendadak viral setelah terunggah di media sosial pada (21/4).
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Kharisma Rukmana mengatakan pihaknya tengah menyelidiki permasalahan WNA dan melakukan pencarian terhadap WNA yang membuat gaduh tersebut.
BACA JUGA:Â Pembangunan Batam Cukup Pesat, Jadi Tolak Ukur Sespimti Polri Pilih Tempat Praktik Kerja Dalam Negeri
“Hingga saat ini kami sedang menyelidiki perihal kerusuhan yang dilakukan oleh WNA tersebut. Untuk identitas WNA tersebut sementara belum dapat kami informasikan,” ujar Kharisma, Senin (22/4/2024).
Ia melanjutkan, setiap WNA yang masuk ke wilayah RI akan mendapatkan tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75.
BACA JUGA:Â Harga Emas di Pegadaian Terus Meroket Kini Berada di Atas Rp 1,3 Juta
“Jika terbukti melanggar, tentunya Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.



