Ia menjelaskan, adapun tindakan administratif yang dimaksud seperti penangkalan, pembatasan, pembatalan izin, larangan, sanksi biaya, hingga deportasi.
“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” tutur Kharisma.
Dalam video yang beredar WNA atau bule tersebut viral setelah membuat gaduh dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga di sekitaran Jodoh, Batuampar.
Bule tersebut membuat gaduh diduga karena pengaruh minuman beralkohol yang ia tenggak.
“Saya dengar saja dari teman-teman. Katanya kemarin sebelum subuh ada ribut-ribut bule mabuk terus gangguin orang,” ujar seorang tukang parkir yang enggan disebutkan namanya.
Dalam video tersebut ada sejumlah orang yang terganggu di jalan karena bule tersebut melintas sambil mengangkat tangan sehingga pengendara banyak yang terganggu. (*/man)



