Saturday, February 21, 2026
HomeBatamBersama Kemendagri, Kemenag Tengah Bahas Regulasi Pencatatan Nikah di KUA

Bersama Kemendagri, Kemenag Tengah Bahas Regulasi Pencatatan Nikah di KUA

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengaku sedang berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menata regulasi terkait pencatatan nikah demi mendukung program Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama.

Kamaruddin mengaku sedang berdiskusi intensif dengan empat dirjen Bimas keagamaan lain di internal Kemenag. Ia memastikan akan bersinergi dalam waktu cepat layanan yang dapat diberikan bersama di KUA nantinya.
“Yang jelas poinnya adalah KUA akan menjadi kantor layanan untuk semua agama, dengan berbagai varian-varian aktifitasnya. Itu saya kira yang kita lakukan,” kata dia.

Kamaruddin menjelaskan KUA merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam Kemenag. Ia mengatakan masih mengkaji KUA ke depannya tetap berada di bawah Ditjen Bimas Islam dengan fungsi yang diperluas.

“Tapi untuk sementara memang di bawah Bimas Islam. Sebenarnya bisa juga di bawah Bimas Islam tapi layanannya untuk semua agama bisa juga,” kata dia.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan program KUA sebagai tempat nikah untuk semua agama merupakan sebuah legasi yang sedang didorong. Baginya, program ini sebagai makna Kemenag sebagai kementerian semua agama.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI