HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mempercepat transformasi digital melalui pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk pelayanan publik.
Karena itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kota Batam.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan Identitas Kependudukan Digital sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
BACA JUGA:Â Gubernur Ansar Ahmad Minta Warga Tak Usah Panic Buying Beli Beras, Pasokan Dijamin Aman Lima Bulan ke Depan
Selain itu instruksi Presiden RI terkait percepatan pemberlakuan IKD atau KTP digital yang dikembangkan oleh Kemendagri saat ini.
Teguh menyebutkan pada tahap pertama IKD yang diterapkan harus bisa melayani sembilan layanan SPBE Prioritas, antara lain layanan terintegrasi di bidang administrasi kependudukan, bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan bansos.
“Kemudian transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi,” ujarnya.
Teguh mengatakan Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, Single Sign On (SSO) yang efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat dalam satu portal nasional terintegrasi.



