HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Bencana longsor terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna pun menetapkan status darurat longsor pada 13-27 Januari 2024.
Kepala Pelaksana BPBD Natuna Raja Darmika mengatakan penetapan status ini sesuai rapat bersama Pemda Natuna yang diputuskan melalui Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 41 tahun 2024.
“Penetapan status siaga darurat bencana longsor dimulai 13 Januari hingga 27 Januari 2024 atau selama 14 hari. Dengan adanya siaga darurat bencana longsor bisa memantapkan petugas dan masyarakat mengantisipasi terjadinya korban jiwa akibat longsor yang terjadi,” kata Darmika saat dihubungi Rabu (17/1).
Status siaga darurat ini dikeluarkan usai longsor terjadi di beberapa titik yakni di Desa Pangkalan Kecamatan Serasan dan Desa Arum Ayam Kecamatan Serasan Timur, pada Selasa (9/1) lalu.



