HARAPANMEDIA.COM, BATAM-Pemerintah Kota Batam telah resmi menaikkan tarif parkir yang berlaku efektif per hari ini, Senin (15/01/ 2024).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur penggunaan lahan parkir lebih efisien di Kota Batam. Selain itu dengan adanya kenaikan parkir ini Dinas Perhubungan Kota Batam menargetkan pendapatan sebesar Rp 15 miliar tahun ini.
BACA JUGA:Â OJK Buat Aturan Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen, Permudah Akses Masyarakat Pinjam Lewat Online
Kini Pemko telah memberlakukan tarif baru. Dengan tarif ini banyak warga yang mengeluhkan tentang kenaikan harga tarif parkir. Seperti diketahui untuk kendaraan roda 2 tarif parkir sebesar Rp 2 ribu per jua jam sedangkan kendaraan mobil sebesar Rp 4.000 per dua jam.
Dalam Perda yang lama disebutkan bahwa 15 menit masuk gratis biaya parkir. Kini hanya 5 menit gratis, setelah itu berbayar. Seorang pengunjung Mall yang mengaku keberatan dengan kenaikan tarif itu dan keberatan dengan durasi waktu parkir yang hanya lima menit gratis.
BACA JUGA:Â Pasar Saham Indonesia Menguat 2,71 Persen Kinerja IHSG Tertingi Kedua di Bursa ASEAN Setelah Vietnam


