HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengapresiasi sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sudah terjalin selama ini.
Selama program pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Batam di Tahun 2023 ini, Bapenda dan Kerjari Batam sukses mengumpulkan piutang badan usaha senilai Rp2.810.472.162.
“Nilai ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara Bapenda Batam dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batam dalam upaya pemulihan keuangan negara,” kata Kajari, Kamis (21/12/2023).
Di kesempatan itu, Kajari bersama Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, memberikan piagam penghargaan kepada PT Batam Mas Indah Permai sebagai pelopor kepatuhan pembayaran pajak daerah dalam program optimalisasi pajak daerah yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam.
Penyerahan piagam ini juga disaksikan langsung Inspektorat Daerah Batam dan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Batam dan Bapenda Batam.
Untuk diketahui, pada tahun 2023 ini, PT Batam Mas Indah Permasi telah membayar piutang PBB-P2 sebesar Rp 852.848.250.


