Saturday, February 21, 2026
HomeBatamKepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Jelaskan Pembahasan UMK ke Buruh, Ini...

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Jelaskan Pembahasan UMK ke Buruh, Ini Besaran Kenaikan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti mewakili Wali Kota Batam memberikan penjelasan dan berbicara kepada massa buruh yang hingga Senin sore memilih tetap bertahan di depan kantor Walikota Batam.

Di hadapan massa Rudi Sakyakirti menyampaikan bahwa ia pada pukul 15.00 WIB telah selesai membahas Penetapan UMK Kota Batam bersama dewan pengupahan Provinsi Kepri di Graha Kepri Batam Center.

BACA JUGA: Pemko Intervensi Pasar untuk Tekan Inflasi, Namun Komoditi Cabai Terus Meroket

“Saya mohon agak terlambat datang ke sini. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Yang pertama, rekomendasi Walikota Batam dimana tetap memakai formula PP 51 sesuai arahan pemerintah pusat,”kata Rudi kepada pekerja yang melakukan unjuk rasa.

Dia pun membenarkan mengenai informasi upah 4,1 persen yang sebelumnya beredar di WA buruh bahwa itulah yang direkomendasikan Walikota Batam Muhammad Rudi kepada Gubernur Kepri untuk dijadikan UMK Batam 2024.

Sebelumnya buruh dibuat panas karena beredar di WA tenfang sebuah surat rekomendasi yang diteken walikota Batam ke Gubernur Kepri sebesar 4,1 persen. Ternyata dari penjelasan Kadisnaker Rudi kepada massa buruh, informasi 4,1 persen itu benar adanya. Sebelumnya buruh sempat meragukan informasi yang beredar tersebut.

BACA JUGA: Taman Kolam Kijang Bintan Jadi Tempat Wisata Alam Favorit, Warga Rela Nongkrong Berjam-jam Nikmati Pemandangan

“Dan pada saat ini, yang kita rekomendasikan adalah upah itu naik sebesar 4,1 persen,”kata Rudi.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI